PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN HAK AZASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
LANDASAN UUD 1945 BERKAITAN DENGAN HAK AZASI
MANUSIA
Berbagai
instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
PERKEMBANGAN
DAN PENERAPAN HAM DALAM NEGARA RI
Secara garis besar
menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan
Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam
dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah
kemerdekaan (1945-sekarang).[12]
1.
Periode
Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
2.
Perkembangan
pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan
sebagai berikut:
1.
Budi
Oetomo, pemikirannya, “Hak Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”
2.
Perhimpunan
Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right
of self determination).”
3.
Sarekat
Islam, “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dam diskriminasi
rasial.”
4.
Partai
Komunis Indonesia, pemikirannya, “Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat
produksi.”
1.
Periode
Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
2.
Periode
1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
1)
Hak untuk merdeka (self dtermination).2) Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi polotik yang didirikan.
3) Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
1.
Periode
1950-1959. Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat
kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu.
2.
Periode
1959-1966. Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari
pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak
sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pkiran dengan
tulisan.
3.
Periode
1966-1998. Dalam periode ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun
waktu yang berbeda. Pertama, tahun 1967 berusaha melindungi kebebasan
dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil yang diberikan
kepada Mahkamah Agung. Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah
melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), represif
(kekerasan), yang dicerminkan dengan produk hokum yang bersikap restriktif
(membatasi) terhadap HAM. Ketiga, kurun waktu 1990-an pemikiran HAM
tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga
penegakan HAM.
4.
Periode
1998-sekarang. Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari
pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapakn
UNdang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya bahwa pemerintah
member perlindungan yang signifikansi terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek,
yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan
pemerintahan.[13]
PERKEMBANGAN DAN PENERAPAN HAM PADA MASA ORDE BARU DAN ORDE REVORMASI
Runtuhnya rezim orde baru
berarti memasuki era reformasi bagi bangsa Indonesia. B.J. Habibie yang
menggantikan Soeharto sebagai presiden RI tidak punya pilihan lain selain
memenuhi tuntutan reformasi, yaitu membuka sistem politik yang selama ini
tertutup, menjamin perlindungan hak asasi manusia, menghentikan korupsi, kolusi
dan nepotisme, menghapus dwi- muncul kembali perdebatan mengenai
konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia. Perdebatan bukan lagi
soal-soal konseptual berkenaan dengan teori hak asasi manusia, tetapi pada soal
basis hukumnya, apakah ditetapkan melalui TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD.
Karena kuatnya tuntutan dari kelompok-kelompok reformasi ketika itu, maka
perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia. Isinya bukan hanya memuat Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga
memuat amanat kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan
perlindungan hak asasi manusia, termasuk mengamanatkan untuk meratifikasi
instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia.
Hasil pemilihan umum 1999
berhasil mengangkat K.H. Abdurrachman Wahid sebagai presiden, mereka juga
berhasil menggulirkan terus isu amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pada Sidang
Tahunan MPR tahun 2000, perjuangan untuk memasukkan perlindungan hak asasi
manusia ke dalam Undang-Undang Dasar akhirnya berhasil dicapai. Majelis
Permusyawaratan Rakyat sepakat memasukan hak asasi manusia ke dalam Bab XA,
yang berisi 10 Pasal Hak Asasi Manusia (dari pasal 28A-28J) pada Amandemen
Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000.
Amandemen Kedua tentang Hak
Asasi Manusia merupakan prestasi gemilang yang dicapai Majelis Permusyawaratan
Rakyat pasca Orde Baru. Amandemen Kedua itu telah mengakhiri perjalanan panjang
bangsa ini dalam memperjuangkan perlindungan konstitusionalitas hak asasi
manusia di dalam Undang-Undang Dasar. Mulai dari awal penyusunan Undang-Undang
Dasar pada tahun 1945, Konstituante (1957-1959), awal Orde Baru (1968) dan
berakhir pada masa reformasi saat ini merupakan perjalanan panjang diskursus
hak asasi manusia dalam sejarah politik-hukum Indonesia sekaligus menjadi bukti
bahwa betapa menyesatkan pandangan yang menyatakan hak asasi manusia tidak
dikenal dalam budaya Indonesia.
Selain keberhasilan
memasukkan Hak Asasi Manusia ke dalam Undang-Undang Dasar, pemerintah era
reformasi juga berhasil merumuskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut dilahirkan sebagai turunan dari
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat pengakuan yang luas terhadap hak
asasi manusia. Hak-hak yang dijamin di dalamnya mencakup mulai dari pengakuan
terhadap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga
pada pengakuan terhadap hak-hak kelompok seperti anak, perempuan dan masyarakat
adat (indigenous people).
Penambahan rumusan HAM
serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam
Undang-Undang Dasar 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi
perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai
isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 2 dinyatakan Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Dengan adanya rumusan HAM
dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap
warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. Dalam hubungan tersebut,
bangsa Indonesia berpandangan bahwa HAM harus memperhatikan karakteristik
Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban sehingga
diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap
pihak.