KETAHANAN
NASIONAL
·
Latar
belakang ketahanan nasional
Hak dan kewajiban dibidang
pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27
Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi,”Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30
Ayat(1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi “Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung”.
Warga masyarakat
melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara
tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman
di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan dan keonaran yang mengganggu
lingkungan. Peran serta siswa dapat dilakukan dengan menjaga ketertiban
sekolah, tidak melakukan perbuatan tercela, corat-coret di tempat umum, atau
kegiatan lain yang negatif. Peran serta siswa diharapkan menunjang
terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik.
Bangsa Indonesia
dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1.
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
2.
Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
4.
Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas
aktif.
5.
Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat
dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6.
Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
·
Falsafah dan Idiologi Negara
Filsafat adalah pandangan hidup
seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan
yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang
sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin
melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Sedangkan ideologi
berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata
logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan
tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah
seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan
tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan
nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan
ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung
hal-hal sebagai berikut:
1. Berisi
prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi dasar hidup
berbangsa dan bernegara.
3. Memberikan arah dan
tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bagi
bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan
tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi,
suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya
persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga, suatu
bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi ideologi
nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya
(termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang
tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan
ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip
dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami,
dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan
bernegara.
Bagi bangsa
Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita
adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini
memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju
masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan yang Maha
Esa
2. Kemanusiaan yang adil
yang beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Ideologi bangsa Indonesia
yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi
perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan
bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita
menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa,
dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan,
kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang
politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam)
serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan
ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai
ideologi nwgara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep
tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang
sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk
diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
·
Tujuan dari ketahanan nasional
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG).
Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin
kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. Oleh karena
itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional
nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari
mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan
keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka
diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai
daerah.
-
http://emyfizza.blogspot.com/2011/05/kata-pengantar-puji-syukur-kami.html