Sejarah Lahirnya Koperasi
pada awal mula terbentuknya Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
pada awal mula terbentuknya Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang
di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan
fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri
untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa
rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja
sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib
menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan boleh
dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi
mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
4 Pengurusan Koperasi
diselenggarakan oleh anggota yang dipilih
tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan yang diperoleh
digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london
terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan
pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
·
Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka :
Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat
laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia
I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.
Pada tahun 1960 dengan Inpres
no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok
bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan
baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui
siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan
semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.
Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
·
Koperasi di
Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang :
Tampilan orde baru dalam memimpin
negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN).
- Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
- Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan
koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia :
Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama,
dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan
baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD
harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun
sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader
wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD
(Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada
hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki
tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh
koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset
koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan
program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35%
dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh
sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi
dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang
bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih
dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan
pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah
penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian
yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di
dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen,
produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan
kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.
Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi
bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu
dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
·
Kondisi
Koperasi di Indonesia Tahun 2011 :
Seperti yang dikatakan Menteri
Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya
dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di
Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan
UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907
unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup
mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki
30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal
sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka
pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap
perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan
pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini
seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30
Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30
Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk
4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun
kepada 991,542 debitur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar