Koperasi yang
mendapatkan dana dari pemerintah adalah Pemkab Sleman melalui Dinas Perindagkop
Sleman melaksanakan sosialisasi penguatan modal kepada UKM dan koperasi, 6 Juli
2010. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM
menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan
UKM.
Adapun dasar
dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Peraturan
Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal
2. Peraturan
Bupati Nomor 7 tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan
Modal
3. Keputusan
Bupati Nomor 129/Kep.KDH/A/2010 tentang Pengelola Dana Penguatan Modal
4. Pedoman Umum
Pengelolaan Dana Penguatan Modal Tahun 2010
Adanya dukungan
dari pemerintah daerah patut disyukuri dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya
karena tidak semua kabupaten atau kota dapat mendukung kegiatan permodalan dari
APBD, dan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan ini dalam setiap tahunnya,
bahkan selalu mengalami peningkatan. Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,-
tahun 2009 meningkat menjadi Rp.3.150.000.000,- dan pada tahun 2010 dari 60
pemohon tercatat lebih dari Rp. 5.000.000.000,- . Diharapkan seluruh pengajuan
proposal dapat tercukupi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih
meningkat.
Guna
memperlancar penyaluran permodalan ini Dinas Perindagkop bekerjasama dengan
Kantor P3M dan BPD DIY. Karena pengguliran dana selain melalui Bidang Koperasi
juga melalui Bidang Perindustrian maka dengan adanya penanganan adminitrasi
yang terpusat di Kantor P3M diharapkan tidak akan terjadi pengguliran dana yang
sama kepada satu perusahaan / UKM, yang nantinya justru akan menyulitkan
pengusaha itu sendiri. Guna memperlancar adminitrasi dan mempermudah
pertanggung jawaban beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon antara lain :
1. Persyaratan
Umum :
Memiliki kegiatan usaha dan beroprasi
secara nyata dalam masyarakat
Tidak sedang menerima dana dari program
yang sejenis
Mempunyai perencanaan yang terarah
dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal.
2. Persyaratan
Khusus :
Koperasi atau
Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengajuan
Proposal Dana Penguatan Modal :
Proposal dialamatkan kepada Bupati
Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten
Sleman
Proposal dibuat minimal rangkap 3
(tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/ tinggal
kecuali koperasi
Proposal sekurang-kurangnya memuat :
identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan, perkembangan
usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana penguatan modal
Proposal
dilampiri :
· Koperasi :
- Fc Akta
Pendirian, SK Badan Hukum dan Perubahan AD, Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam dan
ijin lainnya.
- Fc. BA
Notulen dan daftar hadir RAT 2 tahun terakhir
- Laporan
keuangan tutup buku 2 tahun terakhir (neraca dan perhitungan hasil usaha)
dengan jumlah modal sendiri min Rp. 50 jt dan maks Rp. 500 jt.
- Fc.
Sertifikat penilaian kesehatan simpan pinjam dengan nilai minimum cukup sehat
bagi (KSP/USP, KJKS/UJKS)
- Fc. KTP
Sleman yang masih berlaku pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara) bagi
Kop Non Fungsional
- Fc. Rekening
di Bank BPD DIY atas nama koperasi
- Fc. Bukti
kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB
tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan
pemilik apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat
pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman
(bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat
kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)
· UKM :
- Fc. KTP
Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin
- Fc. Sura
perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)
- Fc. Rekening
di Bank BPD DIY atas nama pemohon
- Fc. Bukti
kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB
tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan
pemilik apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat
pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman
(bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat
kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)