Kamis, 10 Januari 2013

koperasi dari dana pemerintah


Koperasi yang mendapatkan dana dari pemerintah adalah Pemkab Sleman melalui Dinas Perindagkop Sleman melaksanakan sosialisasi penguatan modal kepada UKM dan koperasi, 6 Juli 2010. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM. 

Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

1. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal

2. Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan Modal

3. Keputusan Bupati Nomor 129/Kep.KDH/A/2010 tentang Pengelola Dana Penguatan Modal

4. Pedoman Umum Pengelolaan Dana Penguatan Modal Tahun 2010

Adanya dukungan dari pemerintah daerah patut disyukuri dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena tidak semua kabupaten atau kota dapat mendukung kegiatan permodalan dari APBD, dan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan ini dalam setiap tahunnya, bahkan selalu mengalami peningkatan. Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,- tahun 2009 meningkat menjadi Rp.3.150.000.000,- dan pada tahun 2010 dari 60 pemohon tercatat lebih dari Rp. 5.000.000.000,- . Diharapkan seluruh pengajuan proposal dapat tercukupi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkat.

Guna memperlancar penyaluran permodalan ini Dinas Perindagkop bekerjasama dengan Kantor P3M dan BPD DIY. Karena pengguliran dana selain melalui Bidang Koperasi juga melalui Bidang Perindustrian maka dengan adanya penanganan adminitrasi yang terpusat di Kantor P3M diharapkan tidak akan terjadi pengguliran dana yang sama kepada satu perusahaan / UKM, yang nantinya justru akan menyulitkan pengusaha itu sendiri. Guna memperlancar adminitrasi dan mempermudah pertanggung jawaban beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon antara lain :



1. Persyaratan Umum :

         Memiliki kegiatan usaha dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat

         Tidak sedang menerima dana dari program yang sejenis

         Mempunyai perencanaan yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal.



2. Persyaratan Khusus :

Koperasi atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.



3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan Modal :

         Proposal dialamatkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman

         Proposal dibuat minimal rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/ tinggal kecuali koperasi

         Proposal sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana penguatan modal 

Proposal dilampiri :



· Koperasi :



- Fc Akta Pendirian, SK Badan Hukum dan Perubahan AD, Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam dan ijin lainnya.

- Fc. BA Notulen dan daftar hadir RAT 2 tahun terakhir

- Laporan keuangan tutup buku 2 tahun terakhir (neraca dan perhitungan hasil usaha) dengan jumlah modal sendiri min Rp. 50 jt dan maks Rp. 500 jt.

- Fc. Sertifikat penilaian kesehatan simpan pinjam dengan nilai minimum cukup sehat bagi (KSP/USP, KJKS/UJKS)

- Fc. KTP Sleman yang masih berlaku pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara) bagi Kop Non Fungsional

- Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama koperasi

- Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.

- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)

- Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)



· UKM :



- Fc. KTP Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin

- Fc. Sura perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)

- Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama pemohon

- Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.

- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)

- Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar