Ø Landasan wawasan nusantara
indonesia memiliki
landasan, wawasan nusantara termasuk landasan visional (visi bangsa), yang
berfungsi sebagai pedoman, dorongan, motivasi dalam menentukan segala keputusan
ataupun tindakan baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang bertujuan untuk
mewujudkan nasionalisme tinggi bangsa Indonesia. Selain landasan visionil,
Indonesia juga memiliki Landasan Idiil ( Pancasila) , Landasan Konstitusional
(UUD1945), Landasan Konsepsional (Ketahanan Nasional) dan Landasan Operasiona,
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi
daerah tertinggal.
Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya. Di
Indonesia sangat kaya kebudayaan maka dari itu warga Negara Indonesia harus
bangga dan harus dikembangkan agar tidak diakui oleh Negara lain, Dalam dunia
ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan
nusantara yang serat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk
dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa
Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa
bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai
global yang menantang wawasan persatuan bangsa, Tantangan itu antara lain
adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalime
dan kesadarn warga negara.
Ø
Unsur-unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi
wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain:
1.
Wadah (contour)
Wadah
kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
2.
Isi (content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut,
bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam
kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku
bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal
tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
Ø Hakekat wawasan nusantara
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara
dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas
wasantara terdiri dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama,
kesetiaan terhadap kesepakatan.