C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang
berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Proses penyusunan
politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi
saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya
politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D.politik pembangunan nasional dan manajemen nasional
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh
rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.
Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945
alania ke-4. Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama
ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku
sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada
tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang
dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan
integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar
mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar