~LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN~
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai
Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis
untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
PENGERTIAN,
•A. Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan
bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep.
Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas
tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan
negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara
dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
~LANDASAN
HUKUM~
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut
ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini
kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia
mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal
yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31
ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2
berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah
mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua
unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan
pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat
(2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat
(2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat
(5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat
(3).
~TUJUAN KEWARGANEGARAAN~
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
- Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
~PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA ~
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka
bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau
paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti
mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang
Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan
ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”,
artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur
sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
·
George
Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman
dalam wilayah tertentu.
·
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan
atau bangsa sendiri.
·
Carl
Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya
dalam wilayah tertentu.
·
Prof.
R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah
suatu pemerintahan
·
G.
Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat,
wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu
bangsa.
·
Menurut
Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai
berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau
orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang
bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa
yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah
Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara
dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa
dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang
dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
~HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA~
Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
sumber: